Rabu, 04 Juli 2012

Program Konversi Waktu


Program Konversi_Waktu1;
Uses WinCrt;
var j,m,d,dm,sisa,sisa1:integer;
begin
Writeln('Program Konversi Waktu 1');
Writeln('========================');
Writeln;

Program Konversi Waktu pada pascal


Program Konversi_Waktu;
Uses Wincrt;
Var j,m,d,h:integer;
begin
Writeln('Program Konversi Waktu');
Writeln('======================');
Writeln;
Write('Masukkan Jumlah Jam : ');readln(j);
Write('Masukkan Jumlah Menit : ');readln(m);
Write('Masukkan Jumlah Detik : ');readln(d);
Writeln;
h:=(j*3600)+(m*60)+d;
Writeln('Jadi Hasil Konversi : ',h,' Detik');
end.

Program Konversi Suhu pada pascal

Program Konversi_Suhu;
Uses WinCrt;
var f,c:real;
begin
Writeln('Program Konversi Fareinheit Ke Celcius');
Writeln('======================================');
Writeln;
Write('Masukan Suhu dalam Farenheit: ');readln(f);
c:=5/9*(f-32);
Writeln;
Writeln('Jadi Suhu Dalam Celcius Adalah: ',c:4:2);
end.

Program Menghitung Jarak pada pascal

Program Menghitung_Jarak;
Uses WinCrt;
var
x1,x2,y1,y2:integer;
d:real;
begin
Writeln('Program Menghitung Jarak Titik A dan B');
Writeln('======================================');
Writeln;
Write('Masukan Nilai A (X1): ');readln(x1);
Write('Masukan Nilai B (X2): ');readln(x2);
Write('Masukan Nilai A (Y1): ');readln(y1);
Write('Masukan Nilai B (Y2): ');readln(y2);
d:=sqrt(sqr(x2-x1)+sqr(y2-y1));
Writeln;
Writeln('Jadi Jarak Titik A ke B Adalah: ',d:4:2);
end.

Kumpulan Program Pascal Sederhana

ini adalah kumpulan program pascal sederhana

program hallo;
begin
writeln('Hallo, SELAMAT DATANG!!!');
write('Anda sedang menggunakan pascal');
readln;
end.

Program Penjualan Tiket pada c++

LISTING PROGRAMNYA.....

#include<stdio.h>
#include<conio.h>
#include<iostream.h>
#include<iomanip.h>
char nama[25],kt[15][20],lg,tj[12][20],kls[5][25],kj[8][10],tjn[15][20],cls[10][25];
int bt,i,kk[12],harga[25],sub_total[25],hargai[15],jb[10],ub,kmb,total,ks[10],hrg[15];

grs()
{cout<<"\n\t___________________________________";}
garis()
{cout<<"\n-----------------------------------------------------------------\n";}


Selasa, 03 Juli 2012

Struktur Kondisi dan Struktur Perulangan pada c++

PERCABANGAN / KONDISI
Percabangan adalah suatu proses pemilihan aksi diantara beberapa alternative yang
diberikan.
Bentuk umum statemen if :
If ( cond-exp) statement ;
Bentuk umum statement if … else :
If ( cond-exp) statement true
Else statement false ;
Jika ada lebih dari 1 (satu) instruksi yang akan dijalankan maka harus dibuat dalam
bentuk blok instruksi dengan menggunakan tanda kurung kurawal { … }

Contoh Function pada c++

#include <iostream.h>;
#include <conio.h>;
 
int fungsi_menu(void);
float fungsi_perKalian(void);
float fungsi_pemBagian(void);
float fungsi_pengUrangan(void);
float fungsi_penAmbahan(void);
int menu_exit(void);
main ()
{
  fungsi_menu();
  return 0;
}
 
int fungsi_menu()
{
  clrscr();
  int a;
  cout << "——pilih——\n";
  cout << "1. perkalian\n";
  cout << "2. pembagian\n";
  cout << "3. pengurangan\n";
  cin >> a;
 
  switch (a)
  {
	 case 1: fungsi_perKalian(); break;
	 case 2: fungsi_pemBagian(); break;
	 case 3: fungsi_pengUrangan(); break;
	 case 4: fungsi_penAmbahan(); break;
	 default: break;
  }
  return 0;
}
 
 
float fungsi_perKalian()
{
float x,y,z;
cin >> x ;
cin >> y ;
z = x * y;
cout << "hasilnya : " << z << endl;
cout << endl;
menu_exit();
return 0;
}
 
 
float fungsi_pemBagian()
{
float x,y,z;
char a;
cin >> x ;
cin >> y ;
z = x / y;
cout << "hasilnya : " << z << endl;
cout << endl;
menu_exit();
return 0;
}
 
float fungsi_pengUrangan()
{
float x,y,z;
char a;
cin >> x ;
cin >> y ;
z = x - y;
cout << "hasilnya : " << z << endl;
cout << endl;
menu_exit();
return 0;
}
 
float fungsi_penAmbahan()
{
float x,y,z;
char a;
cin >> x ;
cin >> y ;
z = x + y;
cout << "hasilnya : " << z << endl;
cout << endl;
menu_exit();
return 0;
}
 
int menu_exit()
{
  char a;
  cin >> a;
  if (a == 'y')
  {
	 cout << endl;
	 fungsi_menu();
  }
  else
  {
  cout << "terimakasih telah menggunakannya";
  }
  return 0;

Program Penjualan pada Pascal

Contoh program penjualan pada pemrograman pascal

Program_penjualan ;
uses crt ;
var pembelian,potongan : integer ;
begin
write (‘ total pembelian ‘ ); readln (pembelian);
case pemotongan of
=10000 : potongan := 1000;
=100000 : potongan := 10000;
end;
writeln (‘ jumlah pembelian : ‘ ,pembelian) ;
writeln (‘ potongan : ‘ ,potongan) ;
write ( ‘ jumlah bayar : ‘ ,pembelian – potongan) ;
readln ;
end.

Pernyataan SWITCH - CASE pada C++

Pernyataan switch adalah pernyataan yang digunakan untuk menjalankan salah satu pernyataan dari beberapa kemungkinan pernyataan. Perintah switch dan break memiliki sifat yang hampir sama dengan else if. Namun penggunaannya lebih sempit, karena perintah ini haya khusus untuk memeriksa data yang bertipe karakter atau integer.

Perintah switch dan break ini juga digunakan untuk menyelesaikan program yang memiliki banyak cabang atau alternatif.  Perintah switch() ini sama halnya dengan penggunaannya pada Java, PHP dan beberapa bahasa lainnya.
Syntax  :
switch ( ungkapan){
case ungkapan1 :
pernyataan1 ;
pernyataan2 ;
break ;
case ungkapan2  :
pernyataan3    ;
pernyataan4    ;
break ;
case ungkapanN :
pernyataann    ;
break ;
default :
pernyataan6    ;
pernyataan7    ;
}
Contoh penggunana SWITCH-CASE 1
#include <stdio.h>
#include <conio.h>
void main(){
int    bil ;
clrscr() ;
printf  ( “ Ketikkan sebuah Bil Bulat [1..3]    : “  )
scanf  ( ”%i” , &bil ) ;
switch (bil){
case 1 :
printf  ( “\n Anda mengetik Angka 1 “ ) ; break ;
case 2 :
printf  ( “\n Anda mengetik Angka 2 “ ) ; break ;
case 3 :
printf  ( “\n Anda mengetik Angka 3 “ ) ; break ;
default   :
printf  ( “\n Anda mengetik  bilangan yang salah “ ) ;
}
getch () ;
}

Contoh penggunaan SWITCH-Case 2
#include <iostream.h>
#include <conio.h>
void main(){
int    bil ;
clrscr() ;
cout << “Ketikkan sebuah Bil Bulat [1..3]    : “  ;   cin >> bil  ;
switch (bil){
case 1 :
cout << “Anda mengetik Angka 1 “    ;    break ;
case 2 :
cout << “Anda mengetik Angka 2 “  ;     break ;
case 3 :
cout << “Anda mengetik Angka 3 “   ; break ;
default   :
cout << “Anda mengetik  bilangan yang salah “  ;
}
}


Kedua program diatas tersebut jika dijalankan akan memunculkan hasil yang sama.
Pernyataan Break, berguna untuk mengakhiri bagian case tersebut dan akan keluar menuju akhir dari switch().
Pernyataan default berguna untuk bagian yang salah, jika ungkapan/nilai yang kita bandingkan tidak masuk ke salah satu case yang ada.

Semoga Bermanfaat....

Contoh Pernyataan IF pada C++

Cth program:

Kasus : tentukan besarnya potongan dari pembelian barang yang diberikan seorang pembeli,dengan criteria:
1. tidak ada potongan jika total pembelian kurang dari Rp.50.000
2. jika total pembelian lebih dari atau sama dengan Rp.50.000 potongan yang diterima sebesar 20% dari total pembelian.
Dari kasus diatas maka dapat dibuatkan program sebagai berikut:

#include
#include
#include
Void main ()
{
Double tot_beli, potongan = 0, jum_bayar = 0;
Cout< <”total pemebelian Rp. “;
Cin>>tot_beli;
If (tot_beli>=50000)
Potongan = 0.2*tot_beli;
Cout<<”besarnya potongan Rp. “<<
Jum_bayar = tot_beli – potongan;
Cout<<”jumlah yang harus dibayar Rp. “;
Cout<
Getch();
}

Pernyataan IF pada C++

Berikut adalah contoh sederhana pernyataan IF pada C++

#include<iostream.h>
#include<conio.h>
#include<stdio.h>
void main(){
int gaji;
cout<<”masukkan gaji = “;cin>>gaji;
cout<<endl;
if(gaji<15)
cout<<”uang anda ditabung”;
else if(gaji<=50)
cout<<”anda berlibur dalam negeri”;
else if(gaji>50)
cout<<”anda berlibur keluar negeri”;
getch();
}

Cara Membuat Blog Transparan

OK, langsung kita ke TKP.......

1. Seperti biasa login ke blog sobat
2. Dashboard/dasbor
3. Layout/tataletak
4. Edit HTML, centang "EXPAND TEMPLATE WIDGET" dan download lengkap template buat berjaga-jaga jika terjadi kesalahan.

Terus cari setiap kata :
background

contoh :

background: #000000;

Lalu ganti kode warnanya (teks yang tercetak merah) menjadi transparent, atau kurang lebi seperti ini

background: transparent;

atau sobat bisa juga melakukan dengan cara kedua yaitu buang saja value warna merah yang ada sehingga menjadi seperti ini :

background: ;

Cari di setiap posisi dimana sobat ingin posisi tsb terlihat bening/Transparan.
Contoh bagian Header, body, side bar, post footer, lower dll.
Nah mudah bukan ? setelah itu klik Save/simpan perubahan, dan lihat hasilnya....
Semoga tip's ringan ini bermanfaat bagi para sobat semua !!

Selamat mencoba ......,

Program Menghitung Nilai Akhir Mahasiswa Pada C++

# include <iostream.h>
# include <conio.h>
# include <stdlib.h>
void main()
{
int a,b,c,d,e;
float uts[50], tugas[50], uas[50];
int absen[50],G,H,I,J,K[50],L,M,N;
char f,mutu,nama[100];
awal:
clrscr();
cout<<"SELAMAT DATANG DI PROGRAM PENILAIAN  DOSEN\n";
cout<<"==========================================\n\n";
cout<<"Masukkan Standard Nilai Anda !!! (0-100%) \n";
cout<<"Masukkan Persentase Kehadiran : ";cin>>a;
cout<<"Masukkan Persentase TUGAS     : ";cin>>b;
cout<<"Masukkan Persentase UTS       : ";cin>>c;
cout<<"Masukkan Persentase UAS       : ";cin>>d;
e=a+b+c+d;


if(e>100)
{cout<<"Maaf,Standard Nilai Yang Anda Masukkan Lebih dari 100%\n";
cout<<"Apakah Anda Ingin Mengulangi (Y/N) ??? ";cin>>f;
if(f=='Y'||'y')
goto awal;
else exit;}
{if (e<=100)
cout<<"Standard Nilai Anda Sudah Mencapai "<<e<<" %"<<endl;}
cout<<"====================================================\n";
cout<<"Masukkan Total Pertemuan Dalam Satu Semester : ";cin>>L;
cout<<"====================================================\n";
cout<<"Masukkan Jumlah Mahasiswa yang Ingin Di Input : ";cin>>M;
cout<<"endl;
cout<<"|====|===================|=======|=======|======|=====|=====|=======|\n";
cout<<"| No.|  Nama Mahasiswa   | Absen | Tugas | UTS  | UAS |  NA | Grade |\n";
cout<<"|====|===================|=======|=======|======|=====|=====|=======|\n";
for(N=1;N<=M;N++)
{
gotoxy(1,17+N);cout<<"|"<<N<<"   |"<<endl;
gotoxy(8,17+N);cin>>nama;cout<<endl;
gotoxy(28,17+N);cin>>absen[N];
gotoxy(36,17+N);cin>>tugas[N];
gotoxy(44,17+N);cin>>uts[N];
gotoxy(51,17+N);cin>>uas[N];


  G=(absen[N]/L)*a;
  H=(tugas[N]/100)*b;
  I=(uts[N]/100)*c;
  J=(uas[N]/100)*d;
  K[N]=G+H+I+J;
  {if(K[N]>=80)
  mutu='A';
  else if(K[N]>=67)
  mutu='B';
  else if(K[N]>=55)
  mutu='C';
  else if(K[N]>=45)
  mutu='D';
  else
mutu='E';
gotoxy(65,17+N);cout<<mutu<<"   |";}
gotoxy(57,17+N);cout<<K[N]<<endl;
}
cout<<"|====|===================|=======|=======|======|=====|=====|=======|\n";
getch();}


Hasil Outputnya setelan di Running:
 

Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
2.      Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian HAM
2.      Perkembangan HAM
3.      HAM dalam tinjauan Islam
4.      HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
5.      Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
6.      Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
7.      Contoh-contoh pelanggaran HAM
8.      Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
3.      Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.


BAB II
PEMBAHASAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

1.      Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
Pengertian hak asasi manusia
·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).


Prinsip Hak Asasi Manusia
1.      Prinsip universalitas = prinsip yang dimiliki dalam nilai-nilai etik dan moral
2.      Prinsip  permartabatan terhadap manusia (human dignity) = prinsip ini menegaskan setiap orsng untuk menghormati dan menghargai hak orang lain.
3.      Prinsip non-diskriminasi = tiada perlakuan yang membedakan dalam rangkap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak seseorang.
4.      Prinsip persamaan (equality) = penghormatan untuk martabat yang melekat pada setiap manusia.
5.      Prinsip indivisibility = suatu hak yang tidak bisa dipisah-pisahkan antara satu dengan yang lainnya.
6.      Prinsip inalienability = hak yang tidak bisa dipindahkan, dirampas, atau dipertukarkan dengan hal yang lain.
7.      Prinsip saling-ketergantungan (interdepedency) = hak manusia tergantung dalam ruangan atau lingkungan manapun
8.      Prinsip pertanggung-jawaban (responsibility) = hak asasi manusia yang menegaskan dalam mengambil langkah atau tindakan tertentu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi.


2.      Perkembangan Pemikiran HAM
·         Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

·         Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.      Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.      The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.      The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.


4.      The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
·         Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
·         Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
·         Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

Macam-Macam HAM
1.               Hak Asasi Pribadi (personal right), meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, menyatakan fikiran dan kebebebasan bergerak
2.               Hak Asasi Ekonomi (economical right), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, membeli, mensual, dan memanfaatkannya
3.               Hak asasi untuk memperoleh pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (legal of equality right) yaitu hak yang sama dikenakan sanksi/hukuman dan duduk dalam pemerintahan negara.
4.               Hak asasi social dan budaya (social and culture right) yaitu hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan pendidikan dan kebudayaan.
5.               Hak asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam politik, hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
6.               Hak asasi untuk memperoleh perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan yang adil dan sama. Misalnya dalam penangkapan, pemeriksaan, penyidikan, pembelaan, penggeledahan, dan pengadilan.




3.      HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)



Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.      Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.      Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.      Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

4.      HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut: :
1. Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk   agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3. Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
5.      Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

6.      Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

7.      Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :

1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

8 . Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Setiap permasalahan semestinya harus ada mekanisme penyelesaian yang  disiapkan sebagai suatu kebijakan. Setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduannya lisan atau tertulis kapada komnas HAM. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan ki bukti awal y dihentikan apabila :
*      Tidak memiliki bukti awal yang memadai.
*      Materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM .
*      Pengaduan diadukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu
*      Terdapat upaya hukum lebih efektif bagi penyelesaian materi pengad.
*      Sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan pelanggaran HAM dilakukan secara tertutup. Komnas HAM berfungsi sebagai mediasi yang bertugas:
1.                     Perdamaian kedua belah pihak
2.                     Penyelesaian melalui cara konsultasi
3.                     Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
4.                     Penyampaian rekomendasi pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti




BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

2.      Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.